MerahPutih.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.
Ia mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.
Baca Juga:
640 Pasien Corona Masih Jalani Perawatan di RS Darurat Wisma Atlet
Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag Fachrul Razi di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).
"Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid-19 boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan," sambungnya.
Jadi, kata Fachrul, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah kab/kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid-19 atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.
"Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga," tegasnya.
Fachrul juga mengklasifikasikan jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
"Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara waktu," ujar dia.
Fachrul meminta untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kemudian, menganjurkan untuk menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
"Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Baca Juga:
Ribuan Orang Ditolak Bikin SIKM, Kebanyakan ART yang Ingin Balik ke Jakarta
Ia menerangkan, Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.
Fachrul mengharapkan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," imbuh dia.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tandas dia. (Knu)
Baca Juga:
Buntut Kemarahan Risma, PDIP Peringatkan Pemprov Jatim Lebih Bijaksana