Mekanisme Pengangkatan Panglima TNI Harus Disetujui DPR

Jumat, 24 November 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menjelaskan, pergantian Panglima TNI harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU.

TB Hasanuddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan presiden memilih satu nama calon panglima untuk kemudian diajukan kepada DPR.

"Menurut undang-undang, presiden kirim surat kepada DPR lalu DPR memerintahkan kepada Komisi I untuk fit and proper test satu nama (yang dipilih presiden)," katanya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11) kemarin.

Dalam fit and proper test itu DPR dapat menyetujui atau tidak usulan nama calon panglima yang dipilih presiden.

"Kalau (DPR) sepakat ya sudah dikeluarkan Keppres panglima baru (oleh presiden). Kalau (DPR) nggak sepakat presiden kirim satu nama lagi sampai akhirnya selesai (pemilihan) satu panglima," terang TB Hasanuddin.

Politisi PDIP itu menegaskan, kapasitas Komisi Pertahanan DPR yakni menyetujui usulan nama yang diajukan presiden atas nama calon panglima TNI.

"Bukan memilih, tapi menyetujui," imbuh dia.

Kendati begitu, TB Hasanuddin mengatakan pilihan nama Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.

"Tetap saja pemilihan nama panglima TNI adalah hak prerogatif presiden," tandasnya.(Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan