Mekanisme Pemakzulan Gibran: Syarat dan Prosesnya Menurut UUD 1945

Rabu, 04 Juni 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Senin (2/6). Isi surat itu meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
?
Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme pemakzulan Gibran?
?
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang Undang Dasar 1945. Pemberhentian mesti dilakukan melewati pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
?
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum.
?
2. Permintaan ke MK harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
?
3. MK wajib memutuskan maksimal 90 hari setelah permintaan diterima.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan ke Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
?
4. MPR menyelenggarakan sidang istimewa maksimal 30 hari setelah menerima usul dari DPR.
?
5. Rapat paripurna MPR harus dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota.
?
6. Keputusan pemberhentian dianggap sah bila disetujui dua per tiga dari jumlah anggota sidang paripurna yang hadir.
?
7. Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan dalam rapat paripurna MPR.

Baca juga:

Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR-DPD Demi Makzulkan Gibran


?
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio memastikan surat tersebut sudah diterima pimpinan MPR/DPR. "Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.
?
Bimo menegaskan surat itu dikirim agar pemakzulan Gibran dapat segera diproses. Ia menyebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap dipanggil ke Senayan.
?
"Ya, betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.(Pon)

Baca juga:

Pegawai Diminta Bikin Konten Positif Asta Cita Prabowo-Gibran dan Kinerja BUMN, Jadi Brand Ambassador

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan