Mekanisme Pemakzulan Gibran: Syarat dan Prosesnya Menurut UUD 1945


Wapres Gibran Rakabuming Raka (Kemenpora)
MERAHPUTIH.COM - FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Senin (2/6). Isi surat itu meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
?
Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme pemakzulan Gibran?
?
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang Undang Dasar 1945. Pemberhentian mesti dilakukan melewati pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
?
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum.
?
2. Permintaan ke MK harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
?
3. MK wajib memutuskan maksimal 90 hari setelah permintaan diterima.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan ke Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
?
4. MPR menyelenggarakan sidang istimewa maksimal 30 hari setelah menerima usul dari DPR.
?
5. Rapat paripurna MPR harus dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota.
?
6. Keputusan pemberhentian dianggap sah bila disetujui dua per tiga dari jumlah anggota sidang paripurna yang hadir.
?
7. Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan dalam rapat paripurna MPR.
Baca juga:
Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR-DPD Demi Makzulkan Gibran
?
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio memastikan surat tersebut sudah diterima pimpinan MPR/DPR. "Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.
?
Bimo menegaskan surat itu dikirim agar pemakzulan Gibran dapat segera diproses. Ia menyebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap dipanggil ke Senayan.
?
"Ya, betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Presiden Tegaskan Pendidikan Anak sebagai Investasi Utama, Siapkan SMA Garuda dan Sekolah Terintegrasi

Pimpinan MPR Nilai Prabowo-Gibran Berhasil Dorong Kemandirian Pangan dan Jaga Daya Beli Rakyat

Ada Dorong Reshuffle, Siapa Menteri Paling Puas di Mata Publik? Ini Hasil Survei Poltracking

Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia

Jelang 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Singgung Maraknya ‘Bagi-bagi’ Jabatan hingga Ketidakstabilan Politik

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
