Mekanisme Pemakzulan Gibran: Syarat dan Prosesnya Menurut UUD 1945

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Mekanisme Pemakzulan Gibran: Syarat dan Prosesnya Menurut UUD 1945

Wapres Gibran Rakabuming Raka (Kemenpora)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Senin (2/6). Isi surat itu meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
?
Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme pemakzulan Gibran?
?
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang Undang Dasar 1945. Pemberhentian mesti dilakukan melewati pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
?
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum.
?
2. Permintaan ke MK harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
?
3. MK wajib memutuskan maksimal 90 hari setelah permintaan diterima.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan ke Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
?
4. MPR menyelenggarakan sidang istimewa maksimal 30 hari setelah menerima usul dari DPR.
?
5. Rapat paripurna MPR harus dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota.
?
6. Keputusan pemberhentian dianggap sah bila disetujui dua per tiga dari jumlah anggota sidang paripurna yang hadir.
?
7. Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan dalam rapat paripurna MPR.

Baca juga:

Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR-DPD Demi Makzulkan Gibran


?
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio memastikan surat tersebut sudah diterima pimpinan MPR/DPR. "Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.
?
Bimo menegaskan surat itu dikirim agar pemakzulan Gibran dapat segera diproses. Ia menyebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap dipanggil ke Senayan.
?
"Ya, betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.(Pon)

Baca juga:

Pegawai Diminta Bikin Konten Positif Asta Cita Prabowo-Gibran dan Kinerja BUMN, Jadi Brand Ambassador

#Wapres Gibran #Pemakzulan #Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gerindra Sebut Presiden Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Jangan Dramatisasi
Prabowo selama ini selalu memberikan Gibran ruang untuk bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Gerindra Sebut Presiden Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Jangan Dramatisasi
Indonesia
Posisi Duduk Wapres Gibran Tidak Berdampingan Presiden Prabowo Saat Sidang Kabinet, Begini Kata Mensesneg
Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada 20 Juli merupakan sidang rutin pertengahan tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Posisi Duduk Wapres Gibran Tidak Berdampingan Presiden Prabowo Saat Sidang Kabinet, Begini Kata Mensesneg
Indonesia
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Pembenahan menyeluruh lini distribusi logistik diharapkan mampu menutup celah manipulasi laporan keuangan tingkat bawah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Indonesia
3 Jam di Yahukimo, Gibran Akui Kunjungan Kerja Paling Menantang
Gibran mengapresiasi para prajurit TNI yang sudah mengamankan situasi sehingga kunjungan kerja di Yahukimo di tiga lokasi berjalan lancar.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
3 Jam di Yahukimo, Gibran Akui Kunjungan Kerja Paling Menantang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Minta Rakyat yang Kesulitan Hubungi Dirinya, Langsung Dikasi Bantuan
Modus penipuan mengatasnamakan Gibran Rakabuming telah banyak beredar di berbagai media sosial.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Minta Rakyat yang Kesulitan Hubungi Dirinya, Langsung Dikasi Bantuan
Indonesia
Pernyataan Saiful Mujani Dinilai tak Keliru, Rakyat Punya Wewenang Lakukan Pemakzulan
Pembentuk undang-undang telah membagi kekuasaan tersebut secara proporsional, termasuk kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Pernyataan Saiful Mujani Dinilai tak Keliru, Rakyat Punya Wewenang Lakukan Pemakzulan
Indonesia
Gibran Sebut Prabowo Arahkan Anak Buahnya agar tak Naikkan Harga BBM agar Bisa Dijangkau Rakyat
Pemerintah bertekad melakukan efisiensi dan refocusing anggaran untuk melindungi masyarakat lapisan bawah.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Gibran Sebut Prabowo Arahkan Anak Buahnya agar tak Naikkan Harga BBM agar Bisa Dijangkau Rakyat
Indonesia
Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas
"Proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas
Indonesia
Jokowi dan Gibran Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Uang Rp 100 Ribu ke Warga Solo
Pantauan kumparan di Pasar Gede Solo, Jokowi membagikan THR pada pedagang lewat jendela mobilnya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
Jokowi dan Gibran Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Uang Rp 100 Ribu ke Warga Solo
Lifestyle
Vidi Aldiano Meninggal, Wapres Gibran: Dedikasi Almarhum Selalu Dikenang
Vidi Aldiano meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker ginjal. Simak perjalanan Vidi Aldiano vakum dari dunia hiburan dan perjuangannya melawan penyakit.
ImanK - Sabtu, 07 Maret 2026
Vidi Aldiano Meninggal, Wapres Gibran: Dedikasi Almarhum Selalu Dikenang
Bagikan