Mekanisme Pemakzulan Gibran: Syarat dan Prosesnya Menurut UUD 1945


Wapres Gibran Rakabuming Raka (Kemenpora)
MERAHPUTIH.COM - FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, Senin (2/6). Isi surat itu meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
?
Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme pemakzulan Gibran?
?
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang Undang Dasar 1945. Pemberhentian mesti dilakukan melewati pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
?
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum.
?
2. Permintaan ke MK harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
?
3. MK wajib memutuskan maksimal 90 hari setelah permintaan diterima.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan ke Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
?
4. MPR menyelenggarakan sidang istimewa maksimal 30 hari setelah menerima usul dari DPR.
?
5. Rapat paripurna MPR harus dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota.
?
6. Keputusan pemberhentian dianggap sah bila disetujui dua per tiga dari jumlah anggota sidang paripurna yang hadir.
?
7. Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan dalam rapat paripurna MPR.
Baca juga:
Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR-DPD Demi Makzulkan Gibran
?
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio memastikan surat tersebut sudah diterima pimpinan MPR/DPR. "Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.
?
Bimo menegaskan surat itu dikirim agar pemakzulan Gibran dapat segera diproses. Ia menyebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap dipanggil ke Senayan.
?
"Ya, betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Puan Sambut Kedatangan Gibran, Megawati Tidak Terlihat Hadir di Gedung MPR

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo

Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Yang Kini Terancam Dimakzulkan

Gibran Ungkap Isi Pertemuan dengan Try Sutrisno, Tokoh Senior yang Pernah Setuju Pemakzulannya

Batal Ditangkap, Mantan Presiden Yoon Suk-yeol Melawan dengan Tiduran hanya Mengenakan Pakaian Dalam
