MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dengan total luas 80m² berikut dengan bangunan ruko di atasnya di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tahan dan ruko tersebut milik mantan pejabat Kementerian PUPR Anggiat P. Nahot Simaremare. Anggiat telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Baca Juga
KPK Lelang Mobil Pajero hingga Jeep Wrangler Milik Dua Koruptor
"Untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/3).
Ali menjelaskan, proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2020 di KPKNL Manado. Batas akhir penawaran sampai dengan pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Baca Juga
KPK Lelang Tanah Milik Mantan Presiden PKS, Laku Rp 1,05 Miliar
Dua bidang tanah berikut bangunannya dilelang dalam satu paket. Dua bidang tanah dalam satu hamparan itu terletak di Kawasan Mega Mas, Titiwungen Selatan, Sario Kota Manado, Sulawesi Selatan.
Dua bidang tanah memiliki luas total 80 m². Di atas dua bidang tanah itu terdapat bangunan berupa rumah toko (ruko) atas nama Gatot Prayogo. Dua bidang tanah itu juga dilengkapi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Baca Juga
KPK Lelang Apartemen Hingga Tanah Milik eks Bupati Bangkalan Fuad Amin
KPK memberi harga limit senilai Rp2,48 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta untuk lelang dua bidang tanah itu. Untuk infomasi lebih lanjut mengenai lelang KPK bisa membuka https://www.kpk.go.id/. (Pon)