Masyarakat Sunda Wiwitan Tolak Eksekusi Lahan Adat

Kamis, 24 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Konflik agraria kembali terjadi. Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan mendapat perlawanan dari masyarakat adat Sunda Wiwitan.

Sekelompok masyarakat adat Sunda Wiwitan menghadang pelaksanaan eksekusi lahan yang merupakan lahan adat, Kamis (24/8).

Penolakan eksekusi ini karena Masyarakat Adat Sunda Wiwitan menilai keputusan eksekusi lahan Adat Cigugur, didapati banyak kejanggalan. Kejanggalan-kejanggalan diantaranya saksi dari sesepuh adat tidak disumpah sesuai agama yang diakui negara. Maka kesaksian sesepuh adat tidak dicatat.

Amar putusan pengadilan dinilai diskriminatif dan cacat hukum karena meminggirkan nilai sejarah dan budaya di dalamnya. Dalam objek sengketanya mengabaikan esensi hak hukum masyarakat adat.

Hal ini yang menjadikan salah satu alasan masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan yang di dukung oleh ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama Gerakan Massa Pejuang untuk Rakyat (GEMPUR) menghadang pelaksanaan eksekusi lahan adat tersebut.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik dari Jawa Barat dalam artikel: Ridwan Kamil Ajak Warga Bandung Meriahkan Pesona Parahyangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan