Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Masyarakat Cinta Masjid: Umat Islam Harus Tolak Ijtima Ulama III

Andika Pratama - Minggu, 05 Mei 2019

MerahPutih.com - Masyarakat Cinta Masjid (MCM) mengeluarkan pernyataan sikapnya menentang Ijtima Ulama III yang baru berlangsung. Mereka menganggap, kegiatan yang diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni 212 itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Ketua MCM Wishnu Dewanto mengatakan, masyarakat tak membutuhkan Ijtima Ulama karena bisa memecah belah persatuan.

Masyarakat Cinta Masjid (MCM)
Masyarakat Cinta Masjid (MCM). Foto: MP/Kanugrahan

"Masyarakat tak membutuhkan ijtima yang memecah belah," kata Wishnu saat acara konfrensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (5/5).

Wishni melanjutkan ulama seharusnya membuat suasana menjadi sejuk.

"Apa yang dilakukan para ulama, kita harus ikuti kalau rujukannya al Quran dan hadist. Tapi kalau ajakannya nuansa politis, maka kita tak boleh ikuti," imbuh Whisnu.

Ia menjelaskan, Ijtima ulama tak dirasakan manfaatnya. "Jangan cara yang destruktif. Kita himpun ulama yang baik. Masyarakat harus menunggu keputusan KPU. Dan tak menggunakan cara cara yang inkonstitusional," ucap Whisnu.

Ia pun bakal mensosialisasikan kepada masyarakat soal pentingnya menunggu hasil hitungan resmi KPU yang bakal berlangsung 22 Mei mendatang.

"Intinya masyarakat harus menerima apapun hasilnya. Jika menggunakan cara yang inkonstitusional, maka negara wajib hadir untuk menindak pelakunya," jelas Whisnu.

Seperti diketahii, dalam Ijtima Ulama III ini diputuskan lima rekomendasi. Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Sejumlah tokoh agama dari berbagai Ormas Islam (FPI, GNPF Ulama, PA 212) menggelar Konfrensi pers untuk 'Persiapan Ijtima Ulama dan Tokoh 3' di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Kedua, mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

Penggagas Ijtima Ulama III, Bachtiar Nasir. (MP/Kanugrahan)
Penggagas Ijtima Ulama III, Bachtiar Nasir. (MP/Kanugrahan)

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01. Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

Kelima, Ijtima Ulama memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga NKRI dan kedaulatan rakyat. (Knu)

Baca Artikel Asli