Maskapai Penerbangan Dilarang Katrol Harga Tiket Bagi Pemudik
Kamis, 25 Juni 2015 -
MerahPutih Bisnis - Pemerintah mengharamkan maskapai penerbangan menaikan harga tiket di atas harga yang telah ditentukan. Bahkan pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas jika kedapatan maskapai penerbangan yang menaikan harga tiket di atas batas harga yang telah ditentukan.
Hal tersebut dilakukan guna menstabilkan kenaikan harga yang semena-mena di tengah meningkatnya permintaan tiket arus mudik Lebaran yang tinggal menghitung beberapa minggu lagi.
Kemenhub memprediksi bahwa peningkatan arus mudik lebaran pada tahun ini akan mengalami peningkatan sekitar 3 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
“Ada sanksi nanti kalau melebihi batas yang sudah ditentukan,” tutur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (24/6).
Namun, apa sanksi yang akan diberikan kepada maskapai-maskapai yang nakal tersebut dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh. Tetapi untuk mengatasi hal tersebut terjadi pihaknya akan terus melakukan berbagai macam upaya. Misalnya dengan terus memantau laporan kebutuhan tiket setiap harinya.
Kemenhub juga menyediakan layanan Call Center 151 jika kedapatan pengguna jasa yang mengeluhkan ketersedian tiket, harga tiket dan lain-lain.
“Untuk lapor bisa ke Call center kami di 151,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hari-hari besar selalu dijadikan ajang dalam menaikan harga baik komoditas maupun tiket kendaraan umum lainnya. Hal tersebut dikarenakan, adanya permintaan yang melebihi kapasitas biasanya.(rfd)
Baca Juga:
Garuda Indonesia Beri Diskon 10-15 Persen untuk Mudik Lebaran
Peserta Mudik Gratis Kemenhub Membludak, Tersisa 3.632 Tempat
Pemberian THR Dipercepat, Mudik Jadi Lancar
Pemudik via Tol Bakal Dapat Diskon