Masih Pemulihan Bencana, UMP 2026 Aceh Pakai Skema Kenaikan Terendah Jadi Rp 3,9 Juta

Selasa, 06 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 naik sebesar 6,7 persen atau Rp 246.346 dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp 3.932.552 per bulan.

“Iya benar, Gubernur telah menetapkan UMP Aceh 2026 yang dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan keputusan tentang upah minimum sektoral Provinsi Aceh 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Selasa (6/1).

Baca juga:

Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa

Dasar Pertimbangan Kenaikan UMP Aceh

Kenaikan UMP ini berdasarkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

Nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha berkisar antara 0,5 hingga 0,9, turut memengaruhi keputusan final besaran UMP Aceh

“Perwakilan pemerintah Aceh dalam pleno sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” tutur Muhammad MTA.

Baca juga:

Wagub Aceh Desak Dana Perbaikan Rumah Pascabencana Segera Dicairkan

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan kondisi ekonomi daerah yang tengah menghadapi bencana.

Muhammad MTA menambahkan kenaikan UMP Aceh sebesar 6,7 persen itu sudah langsung berlaku sejak ditetapkan. "Upah minimum provinsi maupun sektoral (UMSP) ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," tandasnya, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan