Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang Hingga 2024

Senin, 16 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono sampai tahun 2024.

Hal itu ditandai dengan diterimanya surat keterangan (SK) perpanjangan dari Kemendagri ke Heru Budi Hartono.

Baca Juga:

Heru Budi Ungkap Harga Beras Masih Tinggi di Jakarta

Surat tersebut diterima Heru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10).

"Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang)," ucap Heru usai bertemu Menteri Tito

Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI eselon 1 ini pun menerangkan, bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama satu tahun.

"Iya biasanya setahun-setahun. Setahun diperpanjang," paparnya.

Baca Juga:

Kinerjanya Bagus, Ketua DPRD DKI Sarankan Kemendagri Perpanjang Jabatan Heru Budi

Dalam pertemuannya dengan Mendagri, Heru menuturkan dirinya mendapatkan pesan agar bekerja memimpin DKI Jakarta dengan baik.

"Pesannya (dari Mendagri Tito Karnavian) kerja yang baik," tutup Heru.

Heru Budi Hartono genap sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta satu tahun di Jakarta pada 17 Oktober 2023 besok. Maka masa jabatan Heru habis hari ini pada Senin (16/10).

Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas. (Asp)

Baca Juga:

Mendagri Disarankan Tidak Perpanjang Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan