Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah

Rabu, 31 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utama (Sumut), Marzuki Alie menyatakan pihaknya siap menerima kekalahan.

Hal itu disampaikan Marzuki merespons keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Baca Juga:

Kubu AHY: Keputusan Pemerintah Pertegas KLB Deli Serdang Ilegal

Marzuki mengaku belum bisa menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB.

"Ya kami nanti pelajari dulu," ujar mantan Ketua DPR ini.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut yang diajukan oleh Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Menkumham Yasonna Laolly menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laolly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).

Baca Juga:

Menkumham Tepis Tudingan Intervensi Pemerintah Terkait Kisruh Demokrat

Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Adapun terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Kekisruhan di Partai Demokrat Harusnya Sudah Selesai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan