Mary Jane Bisa Lolos Hukuman Mati Setelah Dipindah ke Filipina, Ini Alasannya
Rabu, 20 November 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia telah sepakat menyetujui pemindahan status terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso diserahkan ke tangah pemerintah Filipina.
Besar kemungkinan Mary Jane akan lolos dari jerat hukuman mati setelah kembali ke negara asalnya di Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra memprediksi peluang Mary Jane itu mengingatkan aturan hukum yang berlaku di Filipina.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga:
Menko Yusril Luruskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, Tapi Dipindah
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan mempermasalahkan karena kewenangan status Mary Jane sudah di bawah Filipina. "Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," tegas dia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.
Yusril menambahkan pembahasan juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin. Adapun, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024 mendatang
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," tandas Menko Yusril. (*)