Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Marak Pelat Nomor TNI-Polri Palsu, Polda Metro Libatkan Polisi Militer TNI

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026

MerahPutih.com - Operasi Keselamatan Jaya 2026 saat ini tengah berlangsung. Salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut adalah penertiban penggunaan pelat nomor dinas TNI dan Polri palsu yang belakangan kian marak di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dengan mencatut nama institusi negara.

“Banyak TNKB palsu yang mencatut nama institusi, baik dari TNI ataupun Polri,” kata Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).

Untuk menindak pelanggaran tersebut, pihak kepolisian melibatkan Polisi Militer TNI (POM TNI) dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Keterlibatan ini dinilai penting karena masih banyak kendaraan di lapangan yang menggunakan pelat nomor palsu dengan mengatasnamakan institusi tertentu.

Baca juga:

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara

Menurut Komarudin, sinergi dengan TNI diperlukan agar penggunaan pelat dinas palsu, baik yang mencatut TNI maupun Polri, dapat langsung terdeteksi dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penindakan terhadap kendaraan dengan pelat nomor palsu akan dilakukan langsung di tempat selama operasi berlangsung.

“Penindakan pelat nomor palsu masuk ke dalam sasaran Operasi Keselamatan Jaya,” tegas Komarudin yang juga merupakan mantan Kapolres Jakarta Pusat.

Penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga:

3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Jaya 2026 digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan melibatkan 2.939 personel gabungan.

Sasaran operasi meliputi berbagai pelanggaran berisiko tinggi, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukan.

Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari sistem tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, patroli drone Presisi, hingga penindakan manual di lapangan. (Knu)

Baca Artikel Asli