Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri

Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026

MerahPutih.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah tidak hanya dipicu motif memperkaya diri, tetapi juga tingginya kebutuhan biaya politik serta tekanan dari berbagai pihak.

Pernyataan itu disampaikan Lakso menyikapi sembilan kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.

Adanya motif pribadi menggunakan periode jabatan sebagai 'aji mumpung' dalam pengumpulan harta kekayaan pribadi seperti pada kasus OTT Bupati Pekalongan,

kata Lakso dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Menurut Lakso, dari sisi internal, kepala daerah membutuhkan dana besar untuk menjaga mesin politik dan mempersiapkan kontestasi pada periode berikutnya. Padahal, kepala daerah sebenarnya sudah mendapatkan dukungan anggaran operasional dari negara.

Namun, tingginya ongkos politik membuat sebagian pejabat memilih mencari pemasukan tambahan melalui praktik korupsi.

Baca juga:

Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada

"Baik dengan melakukan pemerasan terhadap bawahannya yang ingin naik serta mempertahankan jabatannya seperti pada kasus Sekda Kuansing maupun mengumpulkan fee proyek seperti pada kasus Bupati Langkat," ujarnya.

Lakso juga menyoroti faktor eksternal yang disebut ikut membebani kepala daerah. Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang menghadapi permintaan dana nonbujet dari berbagai pihak demi memperoleh dukungan anggaran atau kepentingan daerah.

Ia mencontohkan dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan yang saat ini menjadi bagian dari pendalaman KPK terkait perkara pelepasan kawasan hutan.

Ini membuat kepala daerah memiliki beban sebagai 'penyuap' ke atas dengan posisi sebagai 'penerima suap' di bawah. Lingkaran setan ini tidak kunjung berakhir,

katanya.

Lakso menilai kondisi tersebut membuat jabatan kepala daerah berubah menjadi ajang mengumpulkan uang selama masa jabatan berlangsung.

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin

Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membongkar seluruh pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi kepala daerah, termasuk merumuskan aturan yang lebih jelas mengenai dukungan dana operasional nonanggaran.

"Harus ada langkah strategis agar rantai korupsi ini diputus, bukan hanya menangkap pelaku di tingkat daerah," ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah. Dari sejumlah perkara itu, penyidik menemukan berbagai modus korupsi, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan. (Pon)

Baca Artikel Asli