Manut Keputusan Prabowo, Kejagung akan ‘Bebaskan’ Tom Lembong

Jumat, 01 Agustus 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianton yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung pun memastikan akan manut dengan putusan itu.

"Ini sudah kebijakan dari presiden dan disetujui oleh dewan, tentunya kami akan melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya , Jumat (1/8).

"Saat ini, Kejagung belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," lanjut Anang.

Baca juga:

Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Kristiyanto

Setelah keputusan presiden tentang abolisi kepada Tom Lembong itu diterima pihaknya, maka pihaknya akan melaksanakan perintah dalam Keppres tersebut.

"Nanti kami laksanakan apa bunyi dari Keppres itu," lanjutnya.

Ditanya mengenai banding yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi. Anang hanya menjawab upaya hukum itu tengah berjalan.

"(Abolisi) itu kan keputusan konstitusional, kalau kita kan secara hukum saja," sambung dia.

Baca juga:

Memahami Amnesti dan Abolisi yang Bikin Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Penjara

Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Mantan anggota timses Capres 2024 Anies Baswedan itu divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Dia juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan