Mantan Staf BTP Sarankan Anies Relokasi Warga Kampung Akuarium
Selasa, 22 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI-P Ima Mahdia menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk merelokasikan warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara ke tempat lain bukan malah membangun rumah berlapis.
"Yang paling benar itu ya kita pindahkan, kita cari tempat lain yang tidak jauh dari situ," ujar Ima saat dikonfirmasi Selasa (22/10).
Baca Juga:
Eks Staf Ahok Kritik Rencana Anies Ingin Bangun Kampung Akuarium
Alasan eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok itu meminta warga Kampung Akuarium dipindahkan, karena menurut dia, konsep pembangunan kawasan ini menabrak aturan yang ada.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda RDTR) Kampung Akuarium masuk zonasi P3 (zona yang diberi tanda warna merah), artinya zona milik pemerintah daerah. Pemprov DKI bisa menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan pemerintah.

"Penataan Kampung Akuarium itu kan tidak sesuai aturan dan seharusnya tidak boleh dibangun," jelasnya.
Jika direlokasi ke tempat lain, Pemprov DKI harus menyiapkan sarana lain untuk memfasilitasi mereka, misalnya menyiapkan akses kendaraan gratis untuk mempermudah mereka dalam beraktivitas sehari-hari.
"Kalau jauh ya kita siapkan Transjakarta buat mereka muter, setidaknya akses anak sekolah gampang, yang mau kerja juga gampang gitu," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Jakarta Kritik Rencana Anies Menata Ulang Kampung Akuarium
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal membangun kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada tahun 2020 mendatang. Nantinya lokasi itu disulap menjadi tempat wisata dan sejarah.
"Tahun 2020 kami mulai (pembangunannya)," kata Anies di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (8/10) lalu.
Sedangkan, Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto membenarkan jadwal pembanguan kembali Kampung Akuarium itu tahun depan.

Jumlah unit rumah berlapis yang bakal digarap Pemprov DKI sebanyak 142 unit. Adapun rumah berlapis merupakan hunian yang menyerupai rumah susun, namun kata dia rumah berlapis ini dibangun dengan maksimal tinggi bangunan hanya empat lantai.
"Rumah lapis itu tingginya maksimal empat lantai, nanti yang akan dibangun tipe 27 meter persegi," jelasnya.
Saat ini, lanjut Triyanto, pembangunan rumah berlapis ini masih dalam tahap lelang rencana desain atau detail enggineering design (DED).
"Saat ini prosesnya masih pelelangan DED," tutupnya (Asp)
>Baca Juga: >Anies Pastikan Bangun Kampung Akuarium Bakal Libatkan Warga