Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dipenjara Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kamis (19/2). Pengadilan menyatakan Suk-yeol bersalah memimpin pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Pengadilan menyimpulkan tindakannya memenuhi definisi hukum pemberontakan, tetapi menolak menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati. Putusan ini dijatuhkan 443 hari setelah Yoon mendeklarasikan darurat militer.

Seperti dilansir The Korea Times, hukum pidana Korea menyebut kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga kemungkinan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.

Pengadilan mengakui Suk-yeol sebagai pemimpin pemberontakan berdasarkan fakta bahwa deklarasi darurat militernya melanggar kewenangan Majelis Nasional. Hal itu dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

“Elemen fakta inti dalam kasus ini yakni bahwa pasukan dikirim ke Majelis Nasional,” kata pengadilan, menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan penggunaan kekuatan terhadap lembaga konstitusional.

Pengadilan menyebut tidak dapat mengesampingkan bahwa Suk-yeol bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional untuk jangka waktu yang cukup lama dengan mengirim pasukan untuk memblokadenya dan menangkap tokoh-tokoh politik utama. Para hakim juga mencatat bahwa bahkan seorang presiden yang masih menjabat dapat didakwa pemberontakan jika terbukti ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional.

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari



Pengadilan menyatakan insiden darurat militer tersebut menyebabkan kerusakan serius pada institusi pemerintahan, menekankan bahwa militer dan polisi kehilangan banyak netralitas politik mereka. Selain itu, pengadilan juga menyebut peristiwa itu merusak reputasi Korea di luar negeri. Pengadilan juga mengkritik Suk-yeol karena memimpin kejahatan tersebut sendiri, memaksa banyak orang untuk terlibat, dan menyebabkan biaya sosial yang sangat besar. Namun sayangnya, ia jarang menunjukkan penyesalan.

Meski begitu, pengadilan malah menjatuhkan hukuman seumur hidup alih-alih hukuman mati dengan alasan bahwa rencana tersebut tampaknya tidak disiapkan secara matang dan kekerasan fisik langsung sebagian besar tidak terjadi. Pengadilan juga mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kasus ini berpusat pada apakah langkah deklarasi militer merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional. Jaksa dari tim jaksa khusus menuduh bahwa Suk-yeol bersekongkol dengan pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk memberlakukan darurat militer meskipun tidak ada kondisi konstitusional yang diperlukan.

Mereka menuduh pasukan dan polisi dikerahkan untuk mencegah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara untuk mencabut dekrit tersebut, dan bahwa pihak berwenang bergerak untuk menahan tokoh-tokoh politik dan pejabat pemilu terkemuka.

Dalam argumen penutup mereka, jaksa khusus menggambarkan kasus ini sebagai pelanggaran mendalam terhadap tata kelola konstitusional dan menuntut hukuman paling berat yang diizinkan hukum. Mereka berpendapat bahwa pengerahan personel bersenjata dan upaya menutup Majelis Nasional merupakan penggunaan kekuatan yang memenuhi ambang batas hukum pemberontakan.

Namun, pengacara Suk-yeol menyatakan deklarasi tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan sah presiden untuk memperingatkan publik tentang apa yang ia sebut sebagai krisis nasional. Dalam pernyataan terakhirnya, Suk-yeol mengatakan langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan seruan, bukan sebagai upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.

Setelah putusan, tim hukum Suk-yeol mengeluarkan pernyataan yang mengecam keputusan tersebut, mengatakan pengadilan telah mengabaikan ‘kebenaran’ dan tunduk pada pemerintahan liberal saat ini. Mereka mengatakan akan berjuang sampai akhir. Hal itu mengisyaratkan bahwa Suk-yeol akan mengajukan banding.

Kasus ini secara luas dipandang sebagai ujian batas hukum antara kewenangan darurat presiden dan batas konstitusional kekuasaan eksekutif. Preseden serupa terjadi pada 1996, ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati pada persidangan pertamanya atas tuduhan pemberontakan terkait dengan penindasan militer terhadap protes prodemokrasi di Gwangju pada 1980. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tingkat banding, dan Doo-hwan akhirnya menerima pengampunan presiden pada 1997.(dwi)

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

Baca Artikel Asli