Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dipenjara Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
 Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dipenjara Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Mantan Presiden Yoon Suk-yeol. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kamis (19/2). Pengadilan menyatakan Suk-yeol bersalah memimpin pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Pengadilan menyimpulkan tindakannya memenuhi definisi hukum pemberontakan, tetapi menolak menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati. Putusan ini dijatuhkan 443 hari setelah Yoon mendeklarasikan darurat militer.

Seperti dilansir The Korea Times, hukum pidana Korea menyebut kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga kemungkinan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.

Pengadilan mengakui Suk-yeol sebagai pemimpin pemberontakan berdasarkan fakta bahwa deklarasi darurat militernya melanggar kewenangan Majelis Nasional. Hal itu dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

“Elemen fakta inti dalam kasus ini yakni bahwa pasukan dikirim ke Majelis Nasional,” kata pengadilan, menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan penggunaan kekuatan terhadap lembaga konstitusional.

Pengadilan menyebut tidak dapat mengesampingkan bahwa Suk-yeol bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional untuk jangka waktu yang cukup lama dengan mengirim pasukan untuk memblokadenya dan menangkap tokoh-tokoh politik utama. Para hakim juga mencatat bahwa bahkan seorang presiden yang masih menjabat dapat didakwa pemberontakan jika terbukti ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional.

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari



Pengadilan menyatakan insiden darurat militer tersebut menyebabkan kerusakan serius pada institusi pemerintahan, menekankan bahwa militer dan polisi kehilangan banyak netralitas politik mereka. Selain itu, pengadilan juga menyebut peristiwa itu merusak reputasi Korea di luar negeri. Pengadilan juga mengkritik Suk-yeol karena memimpin kejahatan tersebut sendiri, memaksa banyak orang untuk terlibat, dan menyebabkan biaya sosial yang sangat besar. Namun sayangnya, ia jarang menunjukkan penyesalan.

Meski begitu, pengadilan malah menjatuhkan hukuman seumur hidup alih-alih hukuman mati dengan alasan bahwa rencana tersebut tampaknya tidak disiapkan secara matang dan kekerasan fisik langsung sebagian besar tidak terjadi. Pengadilan juga mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kasus ini berpusat pada apakah langkah deklarasi militer merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional. Jaksa dari tim jaksa khusus menuduh bahwa Suk-yeol bersekongkol dengan pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk memberlakukan darurat militer meskipun tidak ada kondisi konstitusional yang diperlukan.

Mereka menuduh pasukan dan polisi dikerahkan untuk mencegah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara untuk mencabut dekrit tersebut, dan bahwa pihak berwenang bergerak untuk menahan tokoh-tokoh politik dan pejabat pemilu terkemuka.

Dalam argumen penutup mereka, jaksa khusus menggambarkan kasus ini sebagai pelanggaran mendalam terhadap tata kelola konstitusional dan menuntut hukuman paling berat yang diizinkan hukum. Mereka berpendapat bahwa pengerahan personel bersenjata dan upaya menutup Majelis Nasional merupakan penggunaan kekuatan yang memenuhi ambang batas hukum pemberontakan.

Namun, pengacara Suk-yeol menyatakan deklarasi tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan sah presiden untuk memperingatkan publik tentang apa yang ia sebut sebagai krisis nasional. Dalam pernyataan terakhirnya, Suk-yeol mengatakan langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan seruan, bukan sebagai upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.

Setelah putusan, tim hukum Suk-yeol mengeluarkan pernyataan yang mengecam keputusan tersebut, mengatakan pengadilan telah mengabaikan ‘kebenaran’ dan tunduk pada pemerintahan liberal saat ini. Mereka mengatakan akan berjuang sampai akhir. Hal itu mengisyaratkan bahwa Suk-yeol akan mengajukan banding.

Kasus ini secara luas dipandang sebagai ujian batas hukum antara kewenangan darurat presiden dan batas konstitusional kekuasaan eksekutif. Preseden serupa terjadi pada 1996, ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati pada persidangan pertamanya atas tuduhan pemberontakan terkait dengan penindasan militer terhadap protes prodemokrasi di Gwangju pada 1980. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tingkat banding, dan Doo-hwan akhirnya menerima pengampunan presiden pada 1997.(dwi)

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

#Yoon Suk Yeol #Korea Selatan #Darurat Militer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Keiko Fujimori Langsung Berlakukan Darurat Militer dan Perang Lawan Kartel Narkoba Usai Jadi Presiden Peru
Dalam pidato perdananya di Istana Parlemen, Lima, Fujimori secara terbuka menyuarakan "perang" terhadap kartel narkoba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Keiko Fujimori Langsung Berlakukan Darurat Militer dan Perang Lawan Kartel Narkoba Usai Jadi Presiden Peru
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Dubes Korea sangat mengapresiasi perhatian Megawati atas persoalan di Semenanjung Korea.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Olahraga
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Ia mengakui kata-kata maafnya tidak akan mampu menggambarkan besarnya kekecewaan dan kepedihan yang dirasakan para pendukung timnas Korea.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Olahraga
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Satu-satunya kemenangan Korea Selatan diraih saat mengalahkan Republik Ceko dengan skor 2-1.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Gagal Bawa Korsel Bersinar di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
Dunia
2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Kapal nelayan berbobot 79 ton tersebut tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG seberat 992 ton.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
  2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Indonesia
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Kapal nelayan asal Indonesia bertabrakan dengan kapal LPG di perairan Busan, Korea Selatan. Dua ABK WNI hilang, enam awak diselamatkan. Presiden Korsel perintahkan pencarian besar-besaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Olahraga
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Link live streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan akan dimulai Kamis (25/6) pukul 08.00 WIB. Keduanya berusaha mengamankan babak 32 besar.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Link Streaming Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026, Duel Hidup-Mati di Grup A
Olahraga
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Simak jadwal piala dunia 2026 malam ini18-21 Juni 2026. Ada laga Inggris vs Kroasia, Brasil vs Haiti, Jerman vs Pantai Gading hingga Spanyol vs Arab Saudi
ImanK - Kamis, 18 Juni 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Bagikan