Mantan Kepala BPPBJ DKI Diperiksa Terkait Pelecehan, Wagub: Saya Belum Tahu
Kamis, 25 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui kasus apa yang menjerat Blessmiyanda hingga dinonaktifkan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI dan harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.
Kendati begitu, lanjut Riza, Pemprov DKI memberi kesempatan kepada Bless panggilan akrab Blessmiyanda untuk menjelaskan dan mengklarifikasi kasusnya kepada Inspektorat.
Baca Juga
"Saya belum tahu sejauh itu. Nanti pada waktunya mungkin Inspektorat akan melaporkan pada kami," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/3) malam.
Lagipula, menurut Riza, penonaktifan pejabat pemerintah daerah merupakan hal yang wajar. Penonaktifan, mutasi, hingga pencopotan pegawai merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja di suatu instansi.
"Tiap pemimpin, selain punya prerogatif, juga punya pertimbangan khusus dalam rangka pergantian jabatan. Penyegaran itu biasa," terang dia.

Jadi, ucap dia, dinamika yang tengah dijalani Bless tidak perlu dipermasalahkan. Yang penting sekarang, orang yang menggantikan Bless ini memberikan kinerja yang lebih baik untuk BPPBJ.
Saat ini, Bless masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Untuk menggantikan pekerjaan Bless sementara waktu, Anies mengangkat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPPBJ DKI.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI berinisial B diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku.
Hal ini dikarenakan kasus yang membelit B diduga terkait dengan pelecehan seksual terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di BPPBJ.
"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta (24/3). (Asp)
Baca Juga
LPSK Harap Perkara Kepala BPPBJ DKI Diselesaikan Lewat Pidana