Mantan Anggota EXO Kris Wu Dikabarkan Mati di Penjara, Otoritas China Keluarkan Bantahan

Sabtu, 15 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM — KABAR kematian mantan anggota EXO, Kris Wu, merebak pada Jumat (14/11). Wu disebut meninggal di penjara. Mantan anggota EXO ini tengah menjalani hukuman penjara 13 tahun di China atas tuduhan pelecehan seksual. Setelah spekulasi panjang, pihak berwenang China dengan tegas membantah kabar tersebut sebagai informasi palsu.

Menurut Sanlih News Taiwan dan sejumlah media internasional, rumor ini dipicu sebuah unggahan anonim di Weibo. Unggahan itu diduga ditulis seseorang yang mengaku dipenjara di fasilitas yang sama dengan Kris. Penulis tersebut mengklaim Kris Wu meninggal setelah dipukuli secara brutal karena menolak permintaan seksual dari seorang pemimpin geng di penjara. Rumor lain menyebut ia meninggal akibat masalah kesehatan setelah mogok makan.

Foto-foto juga beredar memperlihatkan seorang pria mirip Wu mengenakan pakaian tahanan saat diinterogasi. Gambar-gambar tersebut telah dipastikan palsu dan dilaporkan dibuat dengan mengubah wajah orang lain secara digital.

Seiring menyebarnya rumor yang tidak terverifikasi itu, pihak kepolisian China mengambil langkah tidak biasa dengan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikannya. Otoritas Provinsi Jiangsu membuat unggahan di Weibo, melabeli klaim tersebut sebagai ‘berita palsu’ dan memperingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dapat berakibat hukum.

Baca juga:

Terlibat Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi



Kris Wu lahir di Guangzhou dan kemudian menjadi warga negara Kanada. Wu meraih ketenaran sebagai anggota EXO dari 2012 hingga 2014. Setelah melanjutkan kariernya di China, ia didakwa atas tuduhan berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang mabuk di rumahnya antara November dan Desember 2020. Ia juga menghadapi tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh dengan beberapa perempuan di kediamannya pada Juli 2018.

Pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing menjatuhkan hukuman total 13 tahun penjara, yakni 11 tahun 6 bulan untuk pelecehan seksual dan tambahan 1 tahun 10 bulan untuk tindakan tidak senonoh berkelompok. Sayangnya, otoritas China tidak mengungkapkan lokasi maupun kondisi penahanannya.(dwi)

Baca juga:

Resmi Ditahan, Patung Lilin Kris Wu Ditarik dari Madame Tussauds

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan