Mampukah Indonesia Mendukung Euro 6?
Sabtu, 03 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional - Kini di negara mana pun, kendaraan diesel baru yang dijual harus mematuhi standar emisi Euro 6. berbeda dengan yang terjadi di indonesia. Belum ada kejelasan dan kejelasan untuk mengatur emisi gas buang kendaraan seperti partikulat dan nitrogen oksida, padahal hal ini sangat penting mengingat tingkat pencemaran udara yang semakin parah saja hari demi hari.
Euro 6 adalah standar emisi kendaraan tertinggi yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE). Singapura saja akan mulai mengadopsinya untuk kendaraan bensin mulai dari tanggal 1 September 2017. Mereka akan menerapkan Euro 4 untuk kendaraan bensin, dan Euro 5 untuk model diesel. Berbanding terbalik dengan kondisi kendaraan umum di Indonesia yang selalu menghasilkan kepulan asap pekat.
Standar emisi kendaraan Uni Eropa memberlakukan aturan ketat pada gas buang knalpot pada kendaraan baru yang dijual di negara-negara anggota Uni Eropa. Kendaraan pribadi produksi negara Eropa juga sudah menerapkan hal itu.
Jepang merupakan salah satu produsen kendaraan bermotor terbesar di dunia. Kini kendaraan diesel buatannya sudah dapat memenuhi standar emisi Jepang dan sebentar lagi dapat memenuhi nilai efisiensi emisi yang sama dengan Euro 6.
Lalu apakah pemerintah Indonesia mampu menjawab tantangan dunia otomotif sekarang ini dengan mulai mengadopsi aturan euro 6? Karena seperti yang kita ketahui, bahkan masih banyak kendaraan umum yang asapnya menyesakan dada. Belum lagi banyak sepeda motor dan skuter yang masih menggunakna mesin 2-tak yang sangat tidak ramah lingkungan.