MAKI Minta KPK Dalami Keterlibatan Imigrasi Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
Jumat, 11 September 2020 -
MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan materi bahan supervisi terkait skandal Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum. Diketahui pada Jumat (11/9) hari ini, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara skandal Djoko Tjandra.
"Pagi tadi sebelum Jumatan, kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Baca Juga
KPK Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Bersama Bareskrim dan Kejagung
Boyamin meminta, KPK mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan penyidik Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum pada Ditjen Imigrasi yang menerbitkan paspor Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020.
Boyamin menduga, dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap Djoko Tjandra.
"Sehingga penerbitan paspor Djoko Tjandra bermasalah. Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan," ujar Boyamin.

Boyamin meminta, KPK mendalami aktifitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). Diduga, keduanya sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," pinta Boyamin.
Selain itu, Boyamin berharap KPK mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi oleh Kejagung dalam perkara hak tagih (cassie) Bank Bali. Inisial itu diantaranya T, DK, BR, HA dan SHD.
"KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki yang diduga pernah menyatakan kepada Anita intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ungkapnya.
Dalam surat yang diberikan Boyamin kepada KPK, juga meminta mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan orang inisial PG.
Baca Juga
KPK Sadari Ada Sisi Gelap yang Belum Terungkap di Skandal Djoko Tjandra
"Hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung terkait inisial PG," tutup Boyamin. (Pon)