Makelar Vonis Ronald Tannur Pernah Temui Ketua Majelis, MA Simpulkan Bukan Pelanggaran Etik
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menutup kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
Kasus ini ditutup karena Tim MA menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran etik, meskipun Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11).
Baca juga:
Ipar dan Adik Pengacara Ronald Tannur Ikut Terseret di Kasus Penganiayaan Dini Sera
Menurut Yanto, tim MA melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yanto, MA memang menemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024.
Namun, lanjut Yanto, pertemuan itu bersifat insidental dan berlangsung singkat. Menurut Yanto, tersangka ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S.
Baca juga:
Bekas Pejabat MA Ditangkap dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Akan tetapi, Yanto menegaskan Hakim Agung S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR. Oleh karenanya, MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
“Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tandas Yanto, dikutip Antara. (*)