Mahkamah Agung Kenya Batalkan Hasil Pemilihan Presiden
Sabtu, 02 September 2017 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung Kenya membatalkan kemenangan President Uhuru Kenyatta dalam pemilihan presiden negara itu, Jumat (1/9). Mahkamah Agung menyebut telah terjadi kecurangan-kecurangan, juga memerintahkan pemilihan baru dalam waktu 60 hari.
Pengumuman tersebut merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Afrika, di mana pemerintah-pemerintah sering memengaruhi para hakim untuk membuat keputusan.
Keputusan yang disiarkan secara luas melalui televisi mengagetkan negara itu dan mengakibatkan perlombaan baru antara Kenyatta, 55, dan tokoh penentang Raila Odinga, 72.
Kenyatta menyerukan rakyatnya agar tenang dan menghormati keputusan tersebut dan dalam pidatonya yang disiarkan televisi menyatakan ia akan maju lagi untuk mencalonkan diri. Tapi kemudian ia menyerang dengan mengeluarkian sebuah catatan dengan mengeritik mahkamah itu telah mengabaikan keinginan rakyat dan memberhentikan para kolega kepala kehakiman sebagai wakora (bajingan).
Para pendukung Odinga yang berada di jantung wilayah di bagian barat Kenya bersorak-sorak saat berpawai melintasi jalan-jalan dan mengibarkan cabang-cabang pohon.
Ketua Mahkamah David Maraga mengumumkan fatwa Mahkamah Agung yang didukung oleh empat dari enam hakim, dengan menyatakan deklarasi kemenangan Kenyatta tidak sah dan batal. Rincian dari fatwa itu akan disiarkan dalam waktu 21 hari.
Di dalam ruang pengadilan, Odinga mengacung-acungkan tinjunya. Di luar, saham-saham mengalami penurunan di bursa Nairobi di tengah-tengah suasana tak menentu, sementara para pendukung Kenyatta menggerutu. Namun, suasana di jalan-jalan ibu kota Kenya itu tetap tenang.
Para hakim menyatakan mereka tidak menemukan kecurangan oleh Kenyatta tetapi mengatakan komisi pemilihan "gagal, mengabaikan atau menolak untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam sikap yang konsisten seuai dengan yang diamanahkan konstitusi. (*)
Sumber: ANTARA