Mahfud: Saya Bukan Petugas Partai Politik Pengusung

Rabu, 24 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan dirinya bukan boneka partai politik pengusungnya.

Masyarakat, kata Mahfud, bisa mengecek rekam jejaknya bahwa selama 24 tahun berkarier di pemerintahan ia tidak pernah menjadi petugas siapa pun.

Baca Juga:

Mahfud Cari Momen Pas Mundur dari Kabinet Jokowi, Biar Tak Ada yang Tersinggung

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menyatakan, tidak pernah melanggar prinsip konstitusi dalam menjalankan tugas di berbagai institusi pemerintahan.

“Dari track record, saya tidak pernah menjadi petugas siapa pun, kecuali sesuai konstitusi dan saya 24 tahun di pemerintahan, berputar-putar dari satu institusi ke institusi lain. Tidak pernah melanggar prinsip konstitusi, tetapi saya menjadi alat konstitusi,” kata Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.

Program ‘Tabrak Prof’ digelar di warung kopi Borjuis yang dihadiri para milenial dan Gen Z.

Mengenakan jaket bomber berwarna hijau, cawapres yang berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh seorang warga bernama Bima apakah Paslon nomor urut 3, hanya tunduk kepada rakyat, kepentingan rakyat, dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol pengusung.

Baca Juga:

Mahfud MD Pastikan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Bima menanyakan hal itu kepada Mahfud untuk memastikan keyakinannya kepada pasangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

“Apa yang membuat saya yakin pada pasangan Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat, kepentingan rakyat, dan konstitusi serta tidak menjadi boneka partai pengusungnya?” katanya.

Selain menanyakan perihal komitmen Paslon Nomor Urut 3, kepada kepentingan rakyat, warga lain bernama Karjono yang berusia 80 tahun mengeluhkan soal sertifikat tanah.

Mahfud berjanji akan menindaklanjuti persoalan tanah yang belum memiliki sertifikat di RW 3 Kelurahan Kemijen Semarang itu. (pon)

Baca Juga:

Ganjar Sarankan Cawapresnya Mahfud MD untuk Mundur dari Kabinet

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan