Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak akan Mengubah Putusan KPU

Minggu, 25 Februari 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Usulan penggunaan hak angket di DPR RI, kini masih disuarakan oleh beberapa pihak, termasuk capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang menganggap ada kecurangan pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD menyebutkan, hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2024.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hak Angket Jalan Penyelesaian Paling Elegan

Mahfud juga menegaskan, penggunaan hak angket juga tidak akan berdampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil kontestasi pilpres. Sebab, kata Mahfud, hak angket merupakan langkah konstitusional yang memiliki jalur tersendiri.

"Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (25/2).

Ia menjelaskan, penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu memang boleh digunakan oleh DPR. Namun, dia mengingatkan, hak angket ditujukan kepada pemerintah terkait kebijakan pemilu, bukan hasil dari penyelenggaraan pemilu.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?," ujarnya.

Baca juga:

Baswaslu Tolak Terlibat dalam Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurutnya, hak angket berguna untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait pemilu. Ia menjelaskan, parlemen dimungkinkan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu terkait pemilu, tetapi sasaran utama angket adalah pemerintah.

"Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja," jelas Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan, bahwa hak angket boleh bergulir di DPR RI dan merupakan urusan legislator dengan partai politik. Oleh sebab itu, sebagai sebagai cawapres yang diusung parpol tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket. (Pon)

Baca juga:

Nilai Prabowo Wajar Menang Jauh, AHY Anggap Hak Angket tidak Urgen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan