Mahfud MD Jelaskan Alasan Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Provos

Minggu, 07 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengungkapan kasus saling tembak antar-polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy terus dilakukan. Terakhir, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah ditahan.

Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (7/8), dikutip Antara.

Baca Juga:

Polisi yang Ambil CCTV di Rumah Ferdy Sambo Berpotensi Dipidana

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Baca Juga:

Timsus Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud. (Knu)

Baca Juga:

Dua Jenderal Anak Buah Ferdy Sambo juga Dimutasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan