Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mabes Polri Tak Risau Digugat Panji Gumilang ke Pengadilan

Frengky Aruan - Jumat, 03 Mei 2024

MerahPutih.com - Mabes Polri tak ambil pusing terkait langkah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang sah.

"Nanti akan diuji dalam sidang praperadilan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (3/5).

Kendati begitu, Whisnu tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Panji Gumilang.

Baca juga:

Mabes Polri Buat 'Whistle Blowing System' dalam Rekrutmen Anggota Polri

"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," ucapnya.

Menurut jenderal bintang satu ini, tindakan tersebut sah di dalam hukum.

"Sesuai UU, tersangka atau penasehat hukum tersangka boleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polri," imbuhnya.

Whisnu juga menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Panji Gumilang. Nantinya, semua akan diuji dalam persidangan.

"(Bareskrim Polri) akan menghadiri sidang praperadilan di PN (Jakarta) Selatan," tutup Whisnu.

Baca juga:

Kapolri Dapat Apresiasi Bikin Unit Khusus dan Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan

Sekadar informasi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang, mengajukan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengaku akan buka-bukaan di sidang praperadilan. Panji juga terjerat kasus dugaan penodaan agama. (Knu)

Baca Artikel Asli