MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Senin, 03 Februari 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Majelis Hakim Agung memutuskan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga

Ditangkap KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar

"Amar putusannya menolak (kasasi) terdakwa dan mengabulkan (kasasi) penuntut umum. Mengadili sendiri, Terbukti dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Radar Lamsel

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga

KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4).

Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan