Ma'ruf Amin Tuntut Pemulihan Hak Ahok

Kamis, 24 Januari 2019 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bebas dari hukuman sehingga haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.

"Oh, iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1).

Ma'ruf mengatakan sebagai seorang warga negara, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (Antara Foto)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (Antara Foto)

"Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.

Seperti diketahui, hari ini Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama.

Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan