MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara
Kamis, 16 Juni 2016 -
MerahPutih Nasional - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pria berinisial R, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari lalu adalah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. R akan diberhentikan bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, ada panitera PN Utara yang tertangkap tangan KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (16/6) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, pemberhentian R tidak dilakukan serta merta, melainkan secara bertahap.
"Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
Namun, Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan panitera muda berinisial R ini tidak pernah ikut dalam perkara Saipul Jamil. Hasoloan menjelaskan bila benar R mengaku menangani kasus Saipul Jamil kepada si pemberi suap hal tersebut hanyalah spekulasi. Terlebih sidang sudah masuk pada putusan yang menetapkan Saipul Jamil dihukum penjara selama tiga tahun.
"Itulah kami menduga-duga kalau benar dia mengatakan itu kepada pihak si pemberi suap itu ya mungkin saja dia hanya spekulasi. Karena kebetulan perkara itu putus kemarin. Jadi kami sama sekali enggak tahu bagaimana kawan itu bisa melakukan itu," tutupnya.
BACA JUGA: