MerahPutih.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi berpotensi menghambat aksi korporasi. Menurutnya, setiap keputusan bisnis memiliki risiko yang tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut saat menjelaskan usulan DEN untuk menyesuaikan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi agar penanganannya di Indonesia mengacu pada standar internasional.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu (21/10).
DEN Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
Menurut Luhut, persoalan kerugian negara perlu mendapat perhatian karena kerugian dalam kegiatan bisnis tidak selalu berarti terjadi tindak pidana korupsi.
Ia menilai penerapan unsur tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ketika mengambil keputusan bisnis, terutama dalam menjalankan aksi korporasi.
Frasa kerugian negara acap kali menghambat aksi korporasi, padahal setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Atas dasar itu, DEN mengusulkan agar definisi korupsi diselaraskan dengan UNCAC. Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya yang didorong DEN untuk menyesuaikan penanganan perkara korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
Baca juga:
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia Telah Meratifikasi UNCAC sejak 2006
UNCAC merupakan konvensi internasional yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 sebagai kerangka kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Namun, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Karena itu, penyesuaian definisi korupsi dengan konvensi tersebut perlu dilihat dalam konteks keseluruhan ketentuan yang diatur di dalamnya.
Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara masih tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda.
Dengan demikian, usulan DEN menyoroti persoalan batas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kejelasan batas tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai penegakan hukum, kepastian hukum, dan ruang bagi dunia usaha untuk mengambil keputusan bisnis. (Knu)