Lucinta Luna Baru Bisa Ajukan Hukuman Rehab Setelah Keluar Hasil Tes Rambut
Kamis, 13 Februari 2020 -
Merahputih.com - Polisi menyebut Lucinta Luna baru bisa mengajukan permohonan hukuman rehabilitasi setelah keluarnya hasil tes rambutnya di Laboratorium Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat rampung.
"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui assesment dulu. Ini kan masih didalami dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba
Apabila hasil tes rambutnya telah keluar, Lucinta bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Tapi, perlu diingat bukan berarti permohonan rehab akan langsung diterima. Bisa saja permohonan yang diajukannya ditolak. Pasalnya, memang ada pertimbangan terlebih dulu.
"Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," kata Yusri.
Baca Juga:
Seperti diketahui Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urin menyatakan dia positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika.
Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok. Lucinta Luna sendiri diketahui dicokok pada Selasa 11 Februari 2020 di suatu apartemen di Jakarta Pusat. (Knu)