Lindungi Israel, AS Loloskan UU Yang Berikan Sanksi ke Mahkamah Pidana Internasional

Selasa, 04 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pada 20 Mei 2024, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional atau ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.

Putusan ini, mendapat tentangan dari Israel dan sekutunya termasuk Amerika Serikat. Di mana AS, melalui Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Pemungutan suara pada Senin (3/6) untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal" berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.

RUU yang diloloskan itu memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.

Baca juga:

Indonesia Dukung Putusan Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan

Definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.


Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut. Menurut Gedung Putih ada cara yang lebih efektif untuk melindungi Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC.

Israel kemudian melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.400 orang di wilayah kantong Palestina itu, menurut otoritas setempat. AS menilai Hamas bertanggung jawab atas kematian para korban dalam konflik tersebut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan