Liburan Idul Adha, Pemeriksaan Seluruh Perjalanan Darat Bakal Diperketat
Senin, 19 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat berkaitan dengan libur Idul Adha.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Surat Edaran 9SE) Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021, diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah.
Baca Juga:
"Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan, Senin (19/7).
Budi menjelaskan, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
"Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam,” jelasnya.

Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dua orang pengantar.
Maupun pengantar jenazah non-COVID-19 dengan maksimal lima orang pendamping.
Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat.
Baca Juga:
Tak Gelar Salat Idul Adha, Masjid Istiqlal Tetap Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
Selain itu, dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Budi. (Knu)
Baca Juga: