Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti

Rabu, 13 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser jatuh pada Rabu (20/10).

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10).

Baca Juga

Khawatir Muncul Kasus COVID-19, Libur Maulid Nabi Terpaksa Digeser

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.


Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. "Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun resmi Kementerian PAN RB itu. (Knu)

Baca Juga

Kubu Polda Metro Cecar Saksi Rizieq soal Polisi Amankan Acara Maulid

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan