Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti


Ilustrasi ASN. (ANTARA)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser jatuh pada Rabu (20/10).
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10).
Baca Juga
Khawatir Muncul Kasus COVID-19, Libur Maulid Nabi Terpaksa Digeser
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.
View this post on Instagram
Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dan PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.
Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. "Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun resmi Kementerian PAN RB itu. (Knu)
Baca Juga
Kubu Polda Metro Cecar Saksi Rizieq soal Polisi Amankan Acara Maulid
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Hati Hati Kepadatan Lalu Lintas Diprediksi Terjadi 7 September 2025 Saat Arus Balik Libur Maulid Nabi

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Lonjakan Arus Terjadi di Tol Japek, Naik 40,48 Persen

Libur Maulid Nabi, Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Contraflow KM 47 sampai KM 65 Sejak Pagi

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
