Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Libur Lebaran 2026, Pemprov Jakarta Ikuti Skema WFA Pemerintah Pusat

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan skema kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada periode libur Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan fleksibel diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Pemerintah Jakarta akan selalu mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari Pemerintah Pusat. Termasuk Work From Home, Work From Everywhere, maka nanti Pemerintah Jakarta akan menyesuaikan untuk itu,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (11/2).

Baca juga:

Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan

Meski demikian, Pramono menegaskan fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan masyarakat, terutama pada momentum mudik Lebaran.

“Yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan terganggu, karena ini menyambut Idulfitri dan banyak masyarakat yang pulang kampung,” katanya.

Menurut Pramono, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta. Ia meminta seluruh jajaran yang bertugas di sektor pelayanan publik untuk tetap bersiaga.

“Kebijakan yang telah dibuat akan kami ikuti dan tindak lanjuti,” ujarnya. (Asp)

Baca Artikel Asli