Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 27 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Habib Syarief mendorong pemerintah memperkuat digitalisasi pembelajaran. Pemerintah bisa menggunakan tiga pilar transformatif generasi digital yang berfokus pada keamanan dan kompetensi literasi digital anak serta tenaga pendidik.
?
“Kita tidak memungkiri bahwa digitalisasi pembelajaran berkembang sangat pesat. Namun, untuk memperkuat digitalisasi pembelajaran, saya mengusulkan tiga pilar transformatif yang dapat diadopsi kalangan pendidik. Ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kompetensi literasi digital yang memadai,” ujar Habib di Jakarta, Rabu (26/11).
?
Tiga pilar yang diusulkan meliputi pengembangan kembaran digital untuk keamanan anak, pembentukan forum fatwa digital, dan mandat hak rehabilitasi reputasi digital. Menurutnya, ketiga langkah tersebut harus berjalan paralel dengan digitalisasi pembelajaran agar anak tidak hanya aman, tetapi juga cerdas dan berdaya di ruang digital.
?
Ia menjelaskan kembaran digital merupakan ekosistem digital personal bagi anak dengan filter keamanan adaptif berbasis kecerdasan artifisial untuk merespons ancaman seperti perundungan siber atau konten berbahaya.

Baca juga:

Smartboard Dukung Digitalisasi Pendidikan, Komisi X DPR Ingatkan Guru agar tak Menyalahgunakannya


?
Sementara itu, terkait dengan forum fatwa digital, Habib menilai lembaga multidisiplin tersebut penting sebagai rujukan etika digital bagi masyarakat. Forum ini melibatkan ulama, ahli hukum agama, sosiolog, dan pakar teknologi untuk merumuskan panduan moral dalam aktivitas digital. “Forum ini akan melahirkan fatwa digital sebagai pedoman etis dan religius bagi umat dalam beraktivitas di ruang siber, termasuk etika sosial digital seperti larangan menggunjing, mengadu domba, hingga memata-matai,” jelasnya.
?
Pada pilar ketiga, Habib menyoroti perlunya mandat hak rehabilitasi reputasi digital yang memiliki dasar hukum kuat. Mandat ini mewajibkan platform digital tidak hanya menghapus konten perundungan, tetapi juga aktif membantu pemulihan citra korban. “Upaya itu dapat dilakukan dengan memberikan prioritas pada konten positif dalam hasil pencarian, mendukung program digital storytelling, serta menghadirkan mekanisme hukum untuk membekukan atau menghapus jejak digital negatif yang sudah tidak relevan,” tambahnya.
?
Habib menegaskan transformasi digital tidak cukup hanya membangun regulasi dan teknologi.
?
"Anak-anak perlu dibekali kemampuan literasi digital yang kuat agar mereka tidak hanya menjadi pengguna, tetapi subjek yang mampu melindungi diri, berkarya, dan beretika di ruang digital,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan