Laporkan! KAI Beri Sanksi Blacklist untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Api, Enggak Bisa Naik Seumur Hidup
Minggu, 27 April 2025 -
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menyatakan bahwa individu yang terbukti melakukan pelecehan seksual akan dilarang menggunakan layanan kereta api seumur hidup atau di-blacklist.
"KAI tidak hanya mendukung proses hukum yang berlaku, tetapi juga akan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam," ujar Ixfan di Jakarta pada hari Minggu (27/4).
Ixfan menjelaskan bahwa seluruh petugas KAI, baik yang bertugas di stasiun maupun di dalam kereta, akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca juga:
Pengamat Minta Dedi Mulyadi Tak 'Omon-omon' Aktifkan Lagi Jalur Rel Kereta di Jabar
Meskipun demikian, KAI juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk tetap berhati-hati dan segera melaporkan kepada petugas jika mengalami atau melihat kejadian serupa.
"Kami mengajak seluruh pengguna kereta api untuk bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, baik untuk perjalanan dekat maupun jauh," kata Ixfan.
Ia juga menekankan pentingnya bagi penumpang untuk segera bertindak dan melaporkan kepada petugas jika menemukan atau menjadi korban kekerasan dan/atau pelecehan seksual.
"Kampanye ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya saling menghargai dan menghormati antarpenumpang selama menggunakan layanan KAI," imbuh Ixfan.
Baca juga:
Dianggap Membahayakan Perjalanan Kereta Api, Bantaran Rel Tanjung Priok Dipagari
Pihak KAI menekankan bahwa keberanian penumpang untuk melaporkan setiap insiden kekerasan atau pelecehan seksual kepada petugas stasiun atau kereta sangat krusial agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Laporan dari penumpang akan mempercepat proses pengamanan terhadap pelaku," pungkas Ixfan.