Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Rabu, 21 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, kini memasuki babak baru.
"Sudah status penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Dalam proses penyidikan sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi. Himawan menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa beberapa saksi.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," jelas Himawan.
Baca juga:
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
Sekadar informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung. (Knu)