MerahPutih.com – Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan resmi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Senin (20/7) malam.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Jakarta, Selasa (21/7).
Baca juga:
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Polda Janjikan Proses Hukum Transparan
Budi menjelaskan laporan dilayangkan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah terregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut dia, selanjutnya penyidik akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Menghina Wartawan Punya Otak Nggak
PWI menegaskan laporan ini akan didukung penuh berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis nasional. Langkah hukum ini dianggap penting untuk menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak dilecehkan.
Baca juga:
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video Hotman Paris saat diwawancarai wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7). Dalam video yang viral itu, Hotman diduga melontarkan kalimat yang merendahkan profesi jurnalis.
Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan.
Hotman Paris sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka Senin kemarin, tetapi PWI menilai pengacara kondang itu tidak tulus dalam pernyataannya.
Permohonan maaf terlapor hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan.
(*)