Lanjutan Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K, Hadirkan Saksi Penggugat
Kamis, 04 Agustus 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K yang mengagendakan pemeriksaan saksi Zelfi E.S dari para penggugat KNTI.
Dalam kesaksiannya, Zelfi menyampaikan sebelum adanya proyek reklamasi, kehidupan para nelayan sangat berkecukupan.
"Namun, setelah ada proyek reklamasi penghasilan kami jauh berkurang," kata Zelfi di ruang sidang PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (4/8).
Apabila Reklamasi Pulau F tetap dijalankan, tambah Zelfi, akan berdampak lebih buruk terhadap nelayan Jakarta. "Pulau F, I, dan K adalah wilayah tangkapan nelayan. Kalau reklamasi tetap dijalankan, rekan nelayan tidak mempunyai tempat tangkapan ikan," ucapnya lirih.(Ard)
Baca Juga: