Langkah Polisi Bubarkan Kerumunan Warga Rawan Disalahgunakan dan Berpotensi Kriminalisasi

Senin, 30 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBHl Jakarta mendesak Kepolisian agar tidak kontraproduktif dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Hal ini penting diperhatikan mengingat Pemerintah dan masyarakat Indonesia kini sedang mengupayakan agenda Social Distancing secara maksimal. Karena, sangat tidak tepat jika pihak Kepolisian mempidanakan dan memberlakukan pasal-pasal tersebut kepada masyarakat yang sedang berkerumun di tengah kondisi penyebaran wabah virus COVID-19.

"Kepolisian tidak bisa menerapkan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan alasan menegakkan Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020, karena Maklumat Kapolri sendiri bukanlah produk hukum perundang-undangan yang bersifat mengikat maupun memaksa yang bisa dijadikan acuan dasar hukum," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Senin (30/3).

Baca Juga:

Pemprov DKI: Kebijakan Kerja di Rumah Pengaruhi Kualitas Udara di Jakarta

LBH Jakarta menilai bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut menunjukan sikap ambivalen Pemerintah Indonesia.

"Dimana Pemerintah tidak mau menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan tidak mau menyelenggarakan Karantina Wilayah, namun justru hendak membatasi warga negaranya melalui upaya paksa secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," jelas Arif.

Selain itu, LBH Jakarta menilai langkah penangkapan terhadap warga yang berkerumun merupakan tindakan yang kontraproduktif dengan agenda bersama social distancing.

"Alangkah baiknya bila pun ada anggota kepolisian yang menemukan orang-orang yang sedang berkerumun di tengah mewabahnya virus Covid-19 ini, seharusnya pihak Kepolisian hanya cukup membubarkan saja, mengantarkan pulang warga tersebut ke rumahnya masing-masing, dan tidak melakukan upaya penangkapan," imbuh LBH Jakarta.

LBH menjelaskan, kepolisian harus mengutamakan tindakan preventif (pencegahan) berbasis humanis serta keadilan restoratif, dan tidak menggunakan tindakan represif (pemidanaan) dalam menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih luas.

"Kepolisian beserta Binmas dapat bekerja sama dengan pihak RT/RW/Kelurahan pihak setempat untuk aktif melakukan patroli dengan dilengkapi APD (Alat Pengaman Diri) untuk menyisir dan menghimbau warga yang kedapatan berkerumunan agar pulang ke rumah masing-masing," ujarnya.

Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Tuntutan-tuntutan ini penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia maupun Kepolisian, agar segala tindakan-tindakannya berdasar secara hukum, dapat dipertanggungjawabkan, tidak melampaui wewenang, dan tidak maladministratif. Sehingga tidak serta merta melanggar hak asasi manusia.

"Pada muaranya, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat bekerja secara maksimal dalam melindungi warganya dari penyebaran wabah Covid," bebernya.

Untuk perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19), yang pada intinya mengatur tentang pembatasan kebebasan berkumpul warga.

Adapun beberapa isi dari Maklumat tersebut mengatur agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, melarang masyarakat untuk tidak menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan, dan agar masyarakat tidak terpengaruh serta menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas.

Baca Juga:

Partai Demokrat Desak Ketua DPRD Bahas APBD Perubahan untuk Tangani COVID-19

Namun pasca keluarnya Maklumat Kapolri No 2/III.2020, Polisi hendak memidana warga yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri dengan mengatakan “apabila ada masyarakat yang masih membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP”.

Tak hanya mengancam dengan pasal 212 KUHP, pihak Kepolisian juga mengancam akan mempidanakan siapa saja bila warga tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun.dengan menggunakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP, hingga Pasal 14 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan