Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Langgar PPKM Darurat, Pesta Pernikahan di Jakarta Barat Dibubarkan Paksa

Wisnu Cipto - Minggu, 04 Juli 2021

Merahputih.com - Pesta resepsi pernikahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dibubarkan Satpol PP lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Acara yang dihelat pada Sabtu (3/7) itu terpaksa dibubarkan karena tamu yang hadir melebihi batasan maksimal 30 orang.

Baca Juga:

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

“Acaranya sudah diingatkan panitia tetap saja mengundang orang, ya kita bubarkan,” kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).

Dalam aturan PPKM Darurat di Jakarta pesta pernikahan masih diizinkan digelar. Namun, jumlah tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang. Selain itu tidak boleh ada makan prasmanan atau di tempat acara.

Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.

Tamo menjelaskan sanksi pelanggaran aturan tersebut adalah pembubaran. Namun, dia menambahkan sejauh ini tidak ada sanksi denda taguran tertulis untuk penyelenggara.

Baca Juga:

Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini

Menurut dia, petugas satpol PP di lapangan tidak mau berdebat terkait alasan pengantin tetap menggelar pestanya meski ada peraturan PPKM Darurat. "Tindakan tegas tetap diberikan kepada pelanggar. Biar dia kecewa atau apa ya tetap dibubarkan,” tegas Tamo.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM itu sendiri akan berlangsung mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. (Knu)

Baca Juga:

Jumlah Tes Acak Penumpang KRL Ditambah Dua Kali Lipat

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT