Merahputih.com - Pesta resepsi pernikahan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dibubarkan Satpol PP lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Acara yang dihelat pada Sabtu (3/7) itu terpaksa dibubarkan karena tamu yang hadir melebihi batasan maksimal 30 orang.
Baca Juga:
“Acaranya sudah diingatkan panitia tetap saja mengundang orang, ya kita bubarkan,” kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Dalam aturan PPKM Darurat di Jakarta pesta pernikahan masih diizinkan digelar. Namun, jumlah tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang. Selain itu tidak boleh ada makan prasmanan atau di tempat acara.
Tamo menjelaskan sanksi pelanggaran aturan tersebut adalah pembubaran. Namun, dia menambahkan sejauh ini tidak ada sanksi denda taguran tertulis untuk penyelenggara.
Baca Juga:
Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini
Menurut dia, petugas satpol PP di lapangan tidak mau berdebat terkait alasan pengantin tetap menggelar pestanya meski ada peraturan PPKM Darurat. "Tindakan tegas tetap diberikan kepada pelanggar. Biar dia kecewa atau apa ya tetap dibubarkan,” tegas Tamo.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. PPKM itu sendiri akan berlangsung mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. (Knu)
Baca Juga:

