Laju Pertumbuhan Ekonomi 2015 Hanya 5%
Selasa, 07 Juli 2015 -
MerahPutih, Keuangan-Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2014 hanya tumbuh sebesar 5,06 persen. Menurutnya tingkat pertumbuhan 5,06 persen itu merupakan tingkat pertumbuhan yang relatif cukup tinggi di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian dunia, gejolak pasar keuangan, dan penurunan kinerja perekonomian Tiongkok dan negara-negara di kawasan Eropa yang menyebabkan penurunan investasi dan permintaan barang dari Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih cukup baik meski menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu.
"Jika dibandingkan dengan negara-negara emerging markets utama (G-20), laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menempati posisi ke-3 tertinggi walaupun mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu," kata Bambang dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
Bambang menambahkan konsumsi rumah tangga masih dapat tumbuh di atas 5 persen. Hal tersebut terlihat dari daya beli masyarakat yang masih cukup kuat.
Untuk diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menurun setiap tahunnya. Hal tersebut terlihat setelah mencapai pertumhuhan ekonomi 6,5 persen pada tahun 2011, 6,33 persen pada tahun 2012, 5,78 persen pada tahun 2013 dan saat ini berada di 5,06 persen.
Kendati demikian, Pemerintah terus berupaya untuk melakukan berbagai upaya seperti, menjaga inflasi pada level yang rendah dan stabil guna menciptakan stabilitas perekonomian nasional serta peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Laju inflasi pada tahun 2014 lebih dipengaruhi oleh perkembangan harga bahan pangan yang relatif terkendali, meskipun harga beberapa komoditas bahan pangan menunjukan peningkatan," sambungnya.
Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang semakin menurun juga disebabkan karena tidak tercapaianya penerimaan perpajakan, pelaksanaan reformasi perpajakan, serta optimalisasi penerimaan perpajakan.
Oleh sebab itu, pada tahun 2015, Pemerintah juga telah mencanangkan tahun Pembinaan Wajib Pajak. Selama tahun pembinaam Wajib Pajak 2015, Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib pajak untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. (rfd)