Kurir Uang Rp 240,5 Miliar Hasil Korupsi BTS Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Windi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca juga:

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Windi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.

Windi Purnama dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hakim menyatakan, Windi telah mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut. Ia disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Dalam kasus ini, Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Windi Purnama selama empat tahun penjara. (Pon)

Baca juga:

Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan