Kudeta Pertama di Indonesia, Usaha Menggulingkan Kabinet Sjahrir II

Minggu, 03 Juli 2022 - P Suryo R

PERISTIWA 3 Juli 1946 ini merupakan suatu usaha percobaan perebutan kekuasaan atau kudeta yang dilakukan oleh pihak oposisi (kelompok Persatuan Perjuangan) terhadap pemerintahan Kabinet Sjahrir II.

Pemicunya adalah ketidakpuasan pihak oposisi terhadap politik diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Belanda. Kelompok ini menginginkan pengakuan kedaulatan penuh, sedangkan kabinet yang berkuasa hanya menuntut pengakuan kedaulatan atas Jawa dan Madura.

Pada 23 Maret 1946, tokoh-tokoh kelompok Persatuan Perjuangan (Tan Malaka, Achmad Soebardjo, dan Sukarni) ditangkap dengan tuduhan bahwa kelompok ini berencana sebagai menculik anggota-anggota kabinet.

Pada tanggal 27 Maret 1946, tuduhan tersebut menjadi kenyataan. Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan beberapa bagian kabinet diculik oleh orang-orang yang tidak dikenal.

Baca Juga:

Mengenang Kisah Hidup Tan Malaka Sang Pahlawan Nasional

kudeta
Sjahrir di tengah wartawan-wartawan saat pernyataan pasca dibebaskan dari penculikan. (Foto historia.id)

Pada tanggal 28 Juni 1946, Presiden Sukarno menyatakan kondisi bahaya di Indonesia. Keesokan harinya, seluruh kekuasaan pemerintahan diserahkan kembali untuk Presiden Republik Indonesia. Upaya himbauan Sukarno melalui media massa berhasil, karena beberapa hari setelah itu seluruh korban penculikan diberi keleluasaan kembali.

Tanggal 3 Juli 1946, Mayor Jendral R.P. Sudarsono, pelaku utama penculikan yang sehaluan dengan kelompok Persatuan Perjuangan, menghadap Soekarno bersama beberapa rekannya dan menyodorkan empat maklumat, yang menuntut:

- Presiden menghentikan Kabinet Sjahrir II

- Presiden menyerahkan pimpinan politik, sosial, dan ekonomi untuk Dewan Pimpinan Politik

- Presiden mengangkat 10 bagian Dewan Pimpinan Politik yang diketuai Tan Malaka dengan anggota Muhammad Yamin, Ahmad Subarjo, Buntaran Martoatmodjo, Budiarto Martoatmodjo, Sukarni, Chaerul Saleh, Sudiro, Gatot, dan Iwa Kusuma Sumantri.

- Presiden mengangkat 13 menteri negara yang nama-namanya dicantumkan dalam maklumat.

Soekarno tidak menerima maklumat tersebut dan memerintahkan penangkapan para pengantar maklumat. Empat belas orang yang diduga terlibat dalam upaya kudeta diajukan ke Mahkamah Tentara Agung. Tujuh orang bebaskan, lima orang dihukum 2 sampai 3 tahun, sedangkan R.P. Sudarsono dan Muhammad Yamin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Dua tahun kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 dibebaskan melalui pemberian grasi presiden. (DGS)

Baca Juga:

Kekalahan Pasukan Mongol, Peristiwa di Balik Hari Jadi Surabaya

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan