Kubu Ganjar Gugat Hasil Pilpres ke MK Setelah Pengumuman Resmi KPU

Jumat, 08 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul jauh dari para pesaingnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara nasional.

Kubu Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah merampungkan struktur gugatan tersebut.

Baca juga:

Laporan Dana Kampanye, Ganjar-Mahfud Paling Royal, Anies-Muhaimin ‘Irit’

"Untuk ke MK itu, struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi," kata Mahfud, kepada awak media, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Mahfud akan bertemu dengan Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis untuk berkoordinasi soal gugatan ke MK pada pekan depan. "Challenge secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum," imbuhnya.

Gugatan tersebut, kata Mahfud, akan langsung dilayangkan ke MK setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024. "Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," ujar mantan Ketua MK itu.

Baca juga:

Hasto: Ganjar Dilaporkan ke KPK Usai Isu Hak Angket Bergulir

Menurut dia, TPN Ganjar-Mahfud mengambil dua langkah merespons hasil Pilpres 2024. Langkah hukum akan bergulir di MK, sementara langkah politik akan bergulir di DPR RI lewat hak angket.

"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik, itu nanti saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pidato Jangan Ada yang Protes Prabowo Naik Pangkat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan